Kamis, 24 Juni 2021

PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN ( KTH )

 

PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN (KTH)



 

Pendahuluan

Hutan Rakyat yang selanjutnya disingkat HR adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya dengan ketentuan luas minimum 0.25 (nol koma dua lima ) hektar,penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50% (lima puluh perseratus)

ISTILAH YANG PERLU DIPAHAMI

Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah sekumpulan petani warga negara Indonmesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar Kawasan hutan.

FUNGSI KTH

-       Pembelajaran masyarakat.

 

-       Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

 

-       Pemecahan permasalahan.

 

-       Kerja sama dan gotong royong.

 

-       Pengembangan usaha produktif,pengelolaan dan pemasaran hasil hutan.

 

-       Peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan.

 

Ketentuan pembentukan KTH

-       Keanggotaan KTH paling sedikit 15 ( lima belas) orang.

-       Terdapat unsur pelaku utama yang berdomisili  dalam 1 ( 1 ) wilayah administarsi desa/kelurahan dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk ( KTP ) .

-       Melakukan kegiatan dibidang kehutanan.

 

KEGIATAN KELOMPOK TANI HUTAN

-       Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar.

-       Pengungutan hasil hutan bukan kayu.

-       Konservasi tanah dan air.

-       Perlindungan dan konservasi alam.

-       Hutan Rakyat (HR)

-       Pembibtan tanaman kehutanan.

-       Penanaman .pemeliharaan. dan pemanenan tanaman kehutanan.

-       Agroforestry/agrosivopasture/agrosilvofishery.

-       Penamfaatan jasa lingkungan.


 

 KUNCI SUKSES PENGELOLAAN KTH

1.       KELOL KELEMBAGAAN.

2.       KELOLA KAWASAN.

3.       KELOLA USAHA.

 

KELOLA KELEMBAGAAN



 Keberhasilan aspek Kelola kelembagaan dilakukan melalui kegiatan:

 

-       Pembagian tugas,peran tanggung jawab dan wewenang setiap pengurus KTH.

 

-       Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD-ART) dan atau aturan kelompok.

 

-       Penyusunan kelengkapan adsministrasi kelompok.

 

-       Pembuatan rencan kerja KTH.

 

-       Peningkatan kapasitas sumber daya manusia KTH.

 

-       Peningkatan kepedulian sosial,semangat kebersamaan,gotong royong.kejujurtan dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan kelompok.

 

-       Pembentukan kader dan regenerasi kepemimpinan dalam kelompok.

 

-       Penyusunan laporan kemajuan KTH setiap akhir tahun.


KUNCI SUKSES PENGELOLAAN KTH

1.       KELOL KELEMBAGAAN.

2.       KELOLA KAWASAN.

3.       KELOLA USAHA.

 

KELOLA KELEMBAGAAN

 

Keberhasilan aspek Kelola kelembagaan dilakukan melalui kegiatan: 

-       Pembagian tugas,peran tanggung jawab dan wewenang setiap pengurus KTH.

-      Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD-ART) dan atau aturan kelompok.

-       Penyusunan kelengkapan adsministrasi kelompok. 

-       Pembuatan rencan kerja KTH.

-       Peningkatan kapasitas sumber daya manusia KTH. 

-       Peningkatan kepedulian sosial,semangat kebersamaan,gotong royong.kejujurtan dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan kelompok. 

-       Pembentukan kader dan regenerasi kepemimpinan dalam kelompok.

-       Penyusunan laporan kemajuan KTH setiap akhir tahun.

 

 

 

KELOLA KAWASAN

 

Keberhasilan aspek Kelola Kawasan :

 

-       Pemahaman terhadap batas wilayah Kelola.

-       Aktifitas kelompok dalam melakukan rehabilitasi (penanaman lahan kritis/kosong/tidak produktif,.6turus jalan,kanan kiri sungai).

-       Pemanfaatan wilauah Kelola sesuai dengan potensi,

-       Peningkatan kesadaran,kemauan,dan kemampuan dalam pelestarian hutan dan konservasi sumber daya alam.

-       Pencapaian pengelolaan hutan lestari yang antara lain perolehan sertifikat pengelolaan hutan lestari.


 KELOLA USAHA

Keberhasilan aspek Kelola usaha dilakukan melalui kegiatan;

-       Penyusunan rencana kerja dan Analisa usaha bidang kehutanan.

-       Penguatan manajemen usaha tani.

-       Pengembangan diversifikasi usaha produktif kehutanan lainnya.

-       Penyelenggaraan temu usaha KTH dengan pelaku usaha.

-       Pengembangan kerja sama jejaring kerja dan kemitraan dengan pelaku usqaha.

-       Peningkatan akses informassi dan teknologi dari berbagai sumber.

-       Mendorong pembentukan badan usaha/koperasi