Kamis, 12 Agustus 2021

SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS KAYU

 SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS KAYU


Pendahuluan

Apakah SVLK? Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia . Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran kayu hasil hutan.




Pengertian

Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) adalah sistem pelacakan yang tersusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Sistem ini dikembangkan untuk mendorong penerapan peraturan pemerintah terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan di Indonesia secara legal.

VLK itu juga diharapkan menjadi “satu-satunya” sistem legalitas untuk kayu yang berlaku di Indonesia. “Sistem ini diharapkan memberi kepastian bagi semua pihak yakni pembeli, pemilik industri, pengusaha, penegak hukum, pemerintah dan masyarakat.

Perhatian kepada kelestarian ini akan menjamin terjaganya fungsi ekologis dan sosial hutan. Secara ekonomi aturan ini akan memberi koreksi pada fungsi produksi yang berdampak pada pengurangan volume produksi.

Tentang SVLK

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK berfungsi untuk memastikan produk kayu dan bahan bakunya diperoleh atau berasal dari sumber yang asal-usulnya dan pengelolaannya memenuhi aspek legalitas. Kayu disebut legal bila asal-usul kayu, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan atau pemindahtanganannya dapat dibuktikan memenuhi semua.

LINGKUP SVLK

Semua kayu dari hutan negara atau hutan hak wajib menjalani verifikasi legalitas. Kewajiban ini menjamin asal usul sumber bahan baku. Begitu pula di industri (primer maupun sekunder), kayu bahan bakunya harus menjalani verifikasi legalitas sampai pada saat menjadi produk kayu. Produk kayu untuk ekspor memerlukan Dokumen V-Legal. Dokumen V bertujuan untuk menjamin bahwa bahan baku kayu yang dibeli berstatus legal.


TUJUAN SVLK

*  Membangun alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya mengatasi masalah pembalakan liar
*  Memperbaiki tata pemerintahan (governance) kehutanan Indonesia dan untuk meningkatkan daya saing produk kehutanan Indonesia
*  Meningkatkan daya saing produk perkayuan Indonesia
*  Mereduksi praktek illegal logging dan illegal trading
*  Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.






MANFAAT SVLK

SVLK memberikan kepastian bagi pasar di   eropa,amerika,jepang dan negara-negara tujuan eksport bahwa kayu dan produk kayu yang berasal dai Indonesia adalah produk legal dan berasal dari sumber yang legal.
    -  Memperbaiki administrasi tata usaha kayu hutan secara efektif.
    -  Menjadi satu-satunya system legalitas untuk kayu yang berlaku di Indonesia.
    -  Menghilangkan ekonomi biaya tinggi.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar