SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS KAYU
Apakah SVLK? Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia . Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran kayu hasil hutan.
Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) adalah sistem pelacakan yang tersusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Sistem ini dikembangkan untuk mendorong penerapan peraturan pemerintah terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan di Indonesia secara legal.
VLK itu juga diharapkan menjadi “satu-satunya” sistem legalitas untuk kayu yang berlaku di Indonesia. “Sistem ini diharapkan memberi kepastian bagi semua pihak yakni pembeli, pemilik industri, pengusaha, penegak hukum, pemerintah dan masyarakat.
Perhatian kepada kelestarian ini akan menjamin terjaganya fungsi ekologis dan sosial hutan. Secara ekonomi aturan ini akan memberi koreksi pada fungsi produksi yang berdampak pada pengurangan volume produksi.
Tentang SVLK
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK berfungsi untuk memastikan produk kayu dan bahan bakunya diperoleh atau berasal dari sumber yang asal-usulnya dan pengelolaannya memenuhi aspek legalitas. Kayu disebut legal bila asal-usul kayu, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan atau pemindahtanganannya dapat dibuktikan memenuhi semua.
LINGKUP SVLK
Semua kayu dari hutan negara atau hutan hak wajib menjalani verifikasi legalitas. Kewajiban ini menjamin asal usul sumber bahan baku. Begitu pula di industri (primer maupun sekunder), kayu bahan bakunya harus menjalani verifikasi legalitas sampai pada saat menjadi produk kayu. Produk kayu untuk ekspor memerlukan Dokumen V-Legal. Dokumen V bertujuan untuk menjamin bahwa bahan baku kayu yang dibeli berstatus legal.
TUJUAN SVLK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar