Rabu, 20 April 2022

Pelestarian Sumber Air



Pesatnya pembangunan dan iklim global menyebabkan degradasi lingkungan bagi kelangsungan hidup berbagai makluk hidup atau memutus mata rantai kehidupan karena habitatnya rusak dan panas bumi cenderung meningkat. Demikian juga pasokan air tanah semakin berkurang mengakibatkan masyarakat kesulitan memperoleh air bersih.
Menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menata dan memelihara kelestarian lingkungan perlu di budayakan sejakdini.
Pengelolaan kawasan konservasi pada hakekatnya merupakan salah satu kegiatan berwawasan lingkungan, sehingga berdampak terhadap upaya peningkatan kesejahteraan rakyat dan peningkatan kualitas hidup.
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas kehutana CDK Pacitan Wilker Ponorogo adalah kegiatan peran serta masyarakat dalam rehabilitasi hutan dan lahan
(penyelamatan sumber mata air ).Gerakan penghijauan  dengan menanam pepohonan di sekitar kawasan sumber mata air merupakan salah satu cara atu langkah  menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menata dan memelihara kelestarian lingkungan dalam upaya meningkatkan daya dukung dan fungsi lahan sehingga berfungsi optimal menjaga ketersediaan air bersih untuk masyarakat dengan kearifan lokal,serta perlakuan pengamanan dan perlindungannya.
Air merupakan salah satu sumber daya alam yang mempunyai fungsi dan peranan sangat penting untuk seluruh kehidupan makluk hidup di muka bumi.
Air menjadi poin utama dalam setiap proses pertumbuhan dan perkembangan makluk hidup,tak terkecuali manusia. Air merupakan sumber alam yang dapat diperbarui oleh alam,oleh karena itu air dianggapsebagai sumber daya alam yang tidak akan habis, merupakan milik umum yang dapat diperoleh kapan dan dimana saja sehingga penggunaanya dilakukan secara tidak hemat dan kurang hati-hati. Seiring dengan meningkatnyajumlah penduduk dan usaha perekonomian di sector perdaganag, industry, dan pertanian kebutuhan air juga meningkat dengan sumber yang relative tetap bahkan berkurang. Air yang semula dapatdiperoleh dengan mudah dan gratis  sebagai anugerah Tuhan kemudian berubah menjadi salah satukomoditas ekonomi yang dapat diperjual belikan.
      Penurunan potensi air baik secara kualitas maupun kuantitas akan menjadi masalah serius apabila dalam pengelolaannya tidak dilaksanakan dengan baik dan bijaksana dengan memperhatikanaspek konservasi, pemanfaatan, dan pengendaliannya. Sesuai undang-undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, bahwa aspek Konservasi Sumber Daya  Air memiliki peran yang sangat penting, mengingat bahwa dampak dari kerusakan lingkungansebagai akibat degradasi hutan danlahan, selain menyebabkan kelangkaan air juga akan menimbulkan terjadinya banjir dan tanah longsor. Oleh karena itu perlu suatu tindakan konkret untuk memulihkan keseimbangan ketersediaan air, seperti penanaman tanaman keras terutama yang bersifat menahan air, pengelolaan air hujan maupun pemanfaatan air secara bijak oleh semua pihak.
        Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan merupakan  salah satu upaya pemerintah untukmeningkatkan kepedulian terhadap sumber air untuk memenuhan kebutuhan makluk hidup. Pendampingankelompok tani dalam kegiatan penyelamatan sumber mata air bertujuan untuk meningkatkankesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian sumber mata air yang mewujudkan dengan kegiatan-kegiatan penghijauan di daerah tangkapan air.

         Daerah tangkapan air dengan penutupan lahan oleh tegakan hutan yang minim akan mengakibatkan hilangnya sumber mata air yang berada dibawahnya dan berkurangnya debit air terutama di musim kemarau. Air yang seharusnya dapat ditahan dan disimpan dalam tanah, akan hilang begitu saja dan menjadi aliran permukaan yang cenderung merusak lapisan tanah. Kondisi ini terjadi disebabkan kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya pelestarian mata air. 
Air merupakan salah satu sumber daya alam yang mempunyai fungsi dan peranan sangat penting untuk seluruh kehidupan makluk hidup di muka bumi.
Air menjadi poin utama dalam setiap proses pertumbuhan dan perkembangan makluk hidup,tak terkecuali manusia. Air merupakan sumber alam yang dapat diperbarui oleh alam,oleh karena itu air dianggapsebagai sumber daya alam yang tidak akan habis, merupakan milik umum yang dapat diperoleh kapan dan dimana saja sehingga penggunaanya dilakukan secara tidak hemat dan kurang hati-hati. Seiring dengan meningkatnyajumlah penduduk dan usaha perekonomian di sector perdaganag, industry, dan pertanian kebutuhan air juga meningkat dengan sumber yang relative tetap bahkan berkurang. Air yang semula dapatdiperoleh dengan mudah dan gratis  sebagai anugerah Tuhan kemudian berubah menjadi salah satukomoditas ekonomi yang dapat diperjual belikan.
      Penurunan potensi air baik secara kualitas maupun kuantitas akan menjadi masalah serius apabila dalam pengelolaannya tidak dilaksanakan dengan baik dan bijaksana dengan memperhatikanaspek konservasi, pemanfaatan, dan pengendaliannya. Sesuai undang-undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, bahwa aspek Konservasi Sumber Daya  Air memiliki peran yang sangat penting, mengingat bahwa dampak dari kerusakan lingkungansebagai akibat degradasi hutan danlahan, selain menyebabkan kelangkaan air juga akan menimbulkan terjadinya banjir dan tanah longsor. Oleh karena itu perlu suatu tindakan konkret untuk memulihkan keseimbangan ketersediaan air, seperti penanaman tanaman keras terutama yang bersifat menahan air, pengelolaan air hujan maupun pemanfaatan air secara bijak oleh semua pihak.

        Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan merupakan  salah satu upaya pemerintah untukmeningkatkan kepedulian terhadap sumber air untuk memenuhan kebutuhan makluk hidup. Pendampingankelompok tani dalam kegiatan penyelamatan sumber mata air bertujuan untuk meningkatkankesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian sumber mata air yang mewujudkan dengan kegiatan-kegiatan penghijauan di daerah tangkapan air.
         Daerah tangkapan air dengan penutupan lahan oleh tegakan hutan yang minim akan mengakibatkan hilangnya sumber mata air yang berada dibawahnya dan berkurangnya debit air terutama di musim kemarau. Air yang seharusnya dapat ditahan dan disimpan dalam tanah, akan hilang begitu saja dan menjadi aliran permukaan yang cenderung merusak lapisan tanah. Kondisi ini terjadi disebabkan kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya pelestarian mata air.