Penyelesaian Pengusaan
Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan( PPTPKH )
Dalam
rangka melaksanakan tahapan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan,
Pemerintah kabupaten ponorogo Tahun 2023
membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan
Tanah dalam Kawasan Hutan.
Dalam koordinasi dihadirkan perwakilan dari 11 kecamatan dan 33 kepala
desa, yaitu Kec. Sukorejo, Ngebel, Pulung, Sambit, Sampung, Slahung, Pudak,
Bungkal, Badegan, Sawoo, dan Sooko, bertempat diruang rapat aula lantai II
Bappeda Litbang Kabupaten Ponorogo.
Koordinasi
Penyerahan Usulan PPTPKH sesuai formulir permohonan dan peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Kawasan
hutan yang telah diusahai dan dikuasai masyarakat menjadi area pertanian dan
perkebunan,bahkan sudah ada yang menjadi pemukiman termasuk fasitias umum. Dan
ini merupakan permasalahan bersar yang
harus diselesaikan.
Tujuannya:
Memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanah di dalam kawasan hutan.
Tim Percepatan PPTPKH
mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
penyelesaian penguasaan tanah dalam
kawasan hutan.
b. menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam nyelesaian
penguasaan tanah dalam kawasan hutan;
c. menetapkan luas maksimum bidang tanah yang dapat dilakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan;
d. menetapkan mekanisme resettlement;
e. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan; dan
f. melakukan fasilitasi penyediaan anggaran dalam pelaksanaan
penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Sementara itu dalam rangka melakukan
inventarisasi dan verifikasi bentuk Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan
Tanah dalam Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Inver PTKH.
Tim Inver PTKH sebagaimana dimaksud,
mempunyai tugas:
a. menerima pendaftaran permohonan
inventarisasi dan verifikasi secara kolektif
yang diajukan melalui bupati/walikota;
b. melaksanakan
pendataan lapangan;
c. melakukan analisis:
d. merumuskan
rekomendasi berdasarkan hasil analisis.
Selanjutnya, keputusan perubahan batas
kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, menjadi dasar penerbitan
sertifikat hak atas tanah yang dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan.
dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan. Untuk tahapan prosedur penyelesaian penguasaan tanah dalam
kawasan hutan.
Di Desa Koripan, Kec.Bungkal, Kab.Ponorogo
, Jawa Timur telah dilaksanakan Inventarisasi dan Verifikasi penyelesaian
Pengusaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan sebadai berikut:
1. Luas tanah yang diajukan
5.551 m3 (perkiraan)
2. Jumlah Bidang 24 Bidang
3. Jumlah pemohon 24 Orang
Sebagai kelengkapan permohonan dilampirkan :
1. Rekapitulasi daftar
pemohon.
2. Sketsa kolektif tanah
yang menggambarkan perkiraan posisi tanah yang dimohon.
3. Fotocopy identitas
peomohon (KTP, atau surat keterangan domisili).
4. Surat Pernyataan
Penguasaan fisik Bidang Tanah (SP2FBT)
5. Fakta intergritas.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor.7 Tahun 2021 memuat pengaturan
sebagai berikut : (1). Objek penyelesaian penguasaan kawasan hutan yang dapat
dilakukan penyelesaian penguasaan tanah merupakan kawasan hutan pada tahap
penunjukan kawasan hutan (hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi).
(2). Jenis penguasaan tanah yang dapat diselesaikan terdiri dari : permukiman,
fasilitas umum/sosial,lahan garapan dan hutan yang dikelola masyarakat hukum
adat. (3). Pemohon bisa dilakukan oleh : perorangan, instansi, badan
sosial/keagamaan dan masyarakat hukum adat, yang disampaikan secara kolektif
kepada Bupati/Walikota untuk diterukan kepada Tim Inver PPTPKH. (4). Pola
penyelesaian dengan cara : mengeluarkan bidang tanah dalam kawasan hutan
melalui perubahan batas kawasan hutan; tukar menukar kawasan hutan; memberikan
akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial atau; melakukan
resettlement. (5). Tahapan penyelesaian melalui : inventarisasi, verifikasi,
penetapan pola penyelesaian dan penertiban sertifikat hak atas tanah
Menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai/memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan. Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria, yaitu 1. Tanah telah dimanfaatkan dengan baik, 2. Bidang tanah bukan merupakan obyek gugatan/sengketa, 3. Adanya pengakuan oleh adat ataupun kepala desa/kelurahan dengan saksi yang dapat dipercaya. kawasan hutan dan program perhutanan sosial mendorong masyarakat adil makmur berkelanjutan, tanpa konflik, ramah lingkungan, dan memiliki kemandirian ekonomi.
KESIMPULAN
Dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan penguasaan tanah dalam
kawasan hutan, Pemerintah Kabupaten Ponorogo menggelar sosialisasi
inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Pertambahan
penduduk yang terjadi secara eksponensial menambah tingginya tekanan terhadap
kawasan hutan.
Pemerintahan
menyampaikan bahwa ini merupakan kesempatan yang harus dimnafaatkan
dengan baik oleh masyarakat, karena hanya dengan melakukan permohonan kepada
PPTKH, masyarakat yang berada di kawasan hutan akan mendapatkan sertifikat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar