Jumat, 16 Juni 2023

Penyelesaian Pengusaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan( PPTPKH )

 

Penyelesaian Pengusaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan( PPTPKH )


Dalam rangka melaksanakan tahapan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Pemerintah kabupaten ponorogo  Tahun 2023 membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan Tanah dalam Kawasan Hutan.

         Dalam koordinasi  dihadirkan  perwakilan dari 11 kecamatan dan 33 kepala desa, yaitu Kec. Sukorejo, Ngebel, Pulung, Sambit, Sampung, Slahung, Pudak, Bungkal, Badegan, Sawoo, dan Sooko, bertempat diruang rapat aula lantai II Bappeda Litbang Kabupaten Ponorogo.

Koordinasi Penyerahan Usulan PPTPKH sesuai formulir permohonan dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Kawasan hutan yang telah diusahai dan dikuasai masyarakat menjadi area pertanian dan perkebunan,bahkan sudah ada yang menjadi pemukiman termasuk fasitias umum. Dan ini merupakan permasalahan  bersar yang harus diselesaikan.


Tujuannya:

         Memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanah di dalam kawasan hutan.

Tim Percepatan PPTPKH mempunyai tugas:

a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyelesaian    penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

b. menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam nyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan;

c. menetapkan luas maksimum bidang tanah yang dapat dilakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan;

d. menetapkan mekanisme resettlement;

e. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan; dan

f. melakukan fasilitasi penyediaan anggaran dalam pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Sementara itu dalam rangka melakukan inventarisasi dan verifikasi bentuk Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Inver PTKH.


                             


Tim Inver PTKH sebagaimana dimaksud,  mempunyai tugas:

a. menerima pendaftaran permohonan inventarisasi dan verifikasi secara    kolektif yang diajukan melalui bupati/walikota;

b. melaksanakan pendataan lapangan;

c. melakukan analisis:

d. merumuskan rekomendasi berdasarkan hasil analisis.

Selanjutnya, keputusan perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, menjadi  dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk tahapan prosedur penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Di Desa Koripan, Kec.Bungkal, Kab.Ponorogo , Jawa Timur telah dilaksanakan Inventarisasi dan Verifikasi penyelesaian Pengusaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan sebadai berikut:

1.    Luas tanah yang diajukan 5.551 m3 (perkiraan)

2.    Jumlah Bidang 24 Bidang

3.    Jumlah pemohon 24 Orang

Sebagai kelengkapan permohonan  dilampirkan :

1.    Rekapitulasi daftar pemohon.

2.    Sketsa kolektif tanah yang menggambarkan perkiraan posisi tanah yang dimohon.

3.    Fotocopy identitas peomohon (KTP, atau surat keterangan domisili).

4.    Surat Pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah (SP2FBT)

5.    Fakta intergritas.



HASIL DAN PEMBAHASAN

 

            Berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor.7 Tahun 2021 memuat pengaturan sebagai berikut : (1). Objek penyelesaian penguasaan kawasan hutan yang dapat dilakukan penyelesaian penguasaan tanah merupakan kawasan hutan pada tahap penunjukan kawasan hutan (hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi). (2). Jenis penguasaan tanah yang dapat diselesaikan terdiri dari : permukiman, fasilitas umum/sosial,lahan garapan dan hutan yang dikelola masyarakat hukum adat. (3). Pemohon bisa dilakukan oleh : perorangan, instansi, badan sosial/keagamaan dan masyarakat hukum adat, yang disampaikan secara kolektif kepada Bupati/Walikota untuk diterukan kepada Tim Inver PPTPKH. (4). Pola penyelesaian dengan cara : mengeluarkan bidang tanah dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan; tukar menukar kawasan hutan; memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial atau; melakukan resettlement. (5). Tahapan penyelesaian melalui : inventarisasi, verifikasi, penetapan pola penyelesaian dan penertiban sertifikat hak atas tanah

Menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai/memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan. Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria, yaitu 1. Tanah telah dimanfaatkan dengan baik, 2. Bidang tanah bukan merupakan obyek gugatan/sengketa, 3. Adanya pengakuan oleh adat ataupun kepala desa/kelurahan dengan saksi yang dapat dipercaya. kawasan hutan dan program perhutanan sosial mendorong masyarakat adil makmur berkelanjutan, tanpa konflik, ramah lingkungan, dan memiliki kemandirian ekonomi.                           


KESIMPULAN

Dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Pemerintah Kabupaten Ponorogo menggelar sosialisasi inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Pertambahan penduduk yang terjadi secara eksponensial menambah tingginya tekanan terhadap kawasan hutan.

Pemerintahan  menyampaikan bahwa ini merupakan kesempatan yang harus dimnafaatkan dengan baik oleh masyarakat, karena hanya dengan melakukan permohonan kepada PPTKH, masyarakat yang berada di kawasan hutan akan mendapatkan sertifikat.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar