SOSIALISASI PENYIAPAN dan PENGEMBANGAN PERHUTANAN SOSIAL di WILAYAH KECAMATAN BUNGKAL
Perhutanan Sosial adalah Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan Negara yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan keseimbangan lingkungan dan dinamika social budaya.
Kebijakan Umum Perhutanan Sosial di areal KHDPK :
PP.No.22 Thn. 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan
Pemerintah memberikan kewenangan kepada Perhutani untuk
mengelola sebagian Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Jatim Jateng,Jabar dan
Banten
Pemerintah menetapkan areal KHDPK pada sebagian Hutan
Lindung dan Hutan Produksi di
Jatim,Jateng, Jabar dan Banten yang bukan menjadi kewenangan Perhutani.
Diwilayah Kecamatan Bungkal terdapat lokasi KHDPK seluas
: 682,69 Ha, yang terbagi dibeberapa desa yaitu:
1.
Desa
Munggu seluas 442,90 Ha
2.
Desa
Pelem 168,61 Ha
3.
Desa
Kupuk 37,25 Ha
4.
Desa
Koripan 26,72 Ha
5.
Desa
Pager 3,61 Ha
6.
Desa
Nambak 3,60 Ha
Jumlah 682,69 Ha
Acara Sosialisasi dilaksanakan pada Tgl 20
Juni 2024 bertempat diBalai Koripan Kecamatan Bungkal dan dihadiri 25 orang
perwakilan dari desa yaitu
Desa Munggu 4
Orang,Desa Pelem 4 Orang,Desa Kupuk 4 Orang dan Desa Koripan 9 Orang
Hadir pula perwakilan dari Kecamatan
Bungkal 1 Orang, KPH Lawu 2 Orang dan dari CDK Wilayah Pacitan 6 Orang.
Dari hasil sosialisasi dapat
disimpukan pendampingan dan pengawalan terhadap proses dimaksud agar masyarakat
sekitar hutan dapat menyesuaikan dan mengikuti kebijakan serta aturan terbaru.
Oleh karena itu dukungan dari berbagai pihak terutama Pemerintah Daerah agar
program bisa berjalan dengan baik dan lancar.