Senin, 24 Juni 2024

SOSIALISASI PENYIAPAN dan PENGEMBANGAN PERHUTANAN SOSIAL di WILAYAH KECAMATAN BUNGKAL

 

SOSIALISASI PENYIAPAN dan PENGEMBANGAN PERHUTANAN SOSIAL di WILAYAH KECAMATAN BUNGKAL



Perhutanan Sosial adalah Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan Negara yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan keseimbangan lingkungan dan dinamika social budaya.

Kebijakan Umum Perhutanan Sosial di areal KHDPK :

PP.No.22 Thn. 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan

Pemerintah memberikan kewenangan kepada Perhutani untuk mengelola sebagian Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Jatim Jateng,Jabar dan Banten

Pemerintah menetapkan areal KHDPK pada sebagian Hutan Lindung dan Hutan Produksi  di Jatim,Jateng, Jabar dan Banten yang bukan menjadi kewenangan Perhutani.

Diwilayah Kecamatan Bungkal terdapat lokasi KHDPK seluas : 682,69 Ha, yang terbagi dibeberapa desa yaitu:

1.    Desa Munggu seluas     442,90  Ha

2.    Desa Pelem                    168,61 Ha

3.    Desa Kupuk                     37,25 Ha

4.    Desa Koripan                   26,72 Ha

5.    Desa Pager                         3,61  Ha

6.    Desa Nambak                    3,60  Ha

Jumlah                           682,69 Ha

Acara Sosialisasi dilaksanakan pada Tgl 20 Juni 2024 bertempat diBalai Koripan Kecamatan Bungkal dan dihadiri 25 orang perwakilan dari desa yaitu

 Desa Munggu 4 Orang,Desa Pelem 4 Orang,Desa Kupuk 4 Orang dan Desa Koripan 9 Orang

Hadir pula perwakilan dari Kecamatan Bungkal 1 Orang, KPH Lawu 2 Orang dan dari CDK Wilayah Pacitan 6 Orang.

Dari hasil sosialisasi dapat disimpukan pendampingan dan pengawalan terhadap proses dimaksud agar masyarakat sekitar hutan dapat menyesuaikan dan mengikuti kebijakan serta aturan terbaru. Oleh karena itu dukungan dari berbagai pihak terutama Pemerintah Daerah agar program bisa berjalan dengan baik dan lancar.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar