Kamis, 25 Juli 2019

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu




 Sistem Verifikasi Legalitas Kayu

  
Latar Belakang SVLK

         Hutan merupakan salah satu aset pembangunan nasional yang banyak memberikan sumbangan besar dalam mendorong pembangunan nasional maupun regional. Disamping itu,hutan juga sebagai sumber pendapatan dan devisa Negara serta menjadi penyedia lapangan kerja yang dapat memberikan tambahan penghasilan bagi masyarakat sekitar hutan.

          Isu global terkait dengan perdagangan bebas khususnya kayu terutama untuk produk pasar ekspor wajib berasal dari hutan lestari karena hal ini untuk memerangi adanya pembalakan liar,oleh karena itu semua ekspor kayu wajib memiliki Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu
(SVLK).

Dasar Hukum
  
  • UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan
  • PP No.16 Tahun 2007 jo No.3 tahun 2008 tentang tata Hutan dan Penyusunan Rencan Pengelolaan Hutan,serta Pemanfaatan Hutan.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan HUtan Produksi Lestrai No.P.14/PHPL/SET/4/2016 tentang Standart dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestrai (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).

Maksud dan Tujuan

             Maksud dan tujuan disusunnya petunjuk pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada Hutan Hak adalah memberikan acuan dan pentunjuk secara teknis kepada petugas pendamping tentang proses fasilitasi/pendampingan dalam pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada Hutan Hak di Propinsi Jawa Timur.

 





Ruang Lingkup Kegiatan

           Kegiatan Fasilitasi Sisten Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada Hutan Hak  difokuskan pada pemenuhan verifier dalam rangka proses verifikasi/penilaian SVLK pada kelompok pengelola hutan hak sesuai ketentuan yang berlaku,dimana pendamping dapat berperan aktif mulai dari tahapan pembentukan kelompok sampai pendampingan penilaian.

Teknis Pelaksanaan

1.Persiapan Awal
  • Pendamping yang telah ditunjuk berkoordinasi dengan kelompok pengelola hutan hak dalam rangka persiapan awal penilaian SVLK pada Hutan Hak.
  • Langkah awal yang diambil adalah menghimpun calon anggota kelompok dengan mengisi form kesediaan menjadi anggota
  • Selanjutnya, pendamping bersama kelompok pengelola hutan hak menyiapkan persyaratan sebagai  verifier penilaian SVLK hutan hak sebagai berikut :
          1.  Dokumen kepemilikan lahan yang sah.
          2.  Peta atau Sketsa areal hutan hak dan batas-    
               Batas di lapangan.
          3.  Dokumen angkutan hasil hutan yang sah.
          4.  Legalitas pembentukan kelompok.
          5.  Rekapitulasi data potensi hutan hak.
          6.  Pemenuhan Keselamatan dan Kesehatan
               Kerja (K3).
          7.  Kepemilikan dokumen lingkungan.


 




Pendamping beserta pengurus menyusun profil kelompok,AD/ART kelompok, Apabila verifier penilaian telah terpenuhi, dilakukan internal audit pemenuhan verifikasi legalitas kayu terhadap anggotanya dalam jangka 3 (tiga) bulan terakhir dan dituangkan dalam Laporan Internal Audit. Selanjutnya, Ketua kelompok mengajukan permohonan verifikasi kepada  LVLK yang telah ditunjuk.

Pelaksanaan

Sebagai tindak lanjut permohonan verifikasi SVLK dari kelompok hutan hak, LVLK menginformasikan rencana pelaksanaan penilaian kepada auditee melalui website maupun surat resmi. Obyek verifikasi dilakukan terhadap dokumen auditee selama 3 (tiga) bulan terakhir. Pelaksanaan penilaian/verifikasi terdir dari 3 (tiga)tahap, yaitu pertemuan Pembukaan,Verifikasi Dokumen dan Observasi Lapangan serta Pertemuan Penutup.

Penutup

       Kegiatan Pendampingan Fasilitasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada hutan hak dilakukan sesuai dengan Pentunjuk Pelaksanaan. Apabila terdapat perubahan dan belum diatur dalam pentunjuk pelaksanaan ini, akan diatur lebih lanjut.
          
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar