Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
Latar Belakang SVLK
Hutan merupakan salah satu aset
pembangunan nasional yang banyak memberikan sumbangan besar dalam mendorong
pembangunan nasional maupun regional. Disamping itu,hutan juga sebagai sumber
pendapatan dan devisa Negara serta menjadi penyedia lapangan kerja yang dapat
memberikan tambahan penghasilan bagi masyarakat sekitar hutan.
Isu global terkait dengan perdagangan
bebas khususnya kayu terutama untuk produk pasar ekspor wajib berasal dari
hutan lestari karena hal ini untuk memerangi adanya pembalakan liar,oleh karena
itu semua ekspor kayu wajib memiliki Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu
(SVLK).
Dasar Hukum
- UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan
- PP No.16 Tahun 2007 jo No.3 tahun 2008 tentang tata Hutan dan Penyusunan Rencan Pengelolaan Hutan,serta Pemanfaatan Hutan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan HUtan Produksi Lestrai No.P.14/PHPL/SET/4/2016 tentang Standart dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestrai (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan disusunnya
petunjuk pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)
pada Hutan Hak adalah memberikan acuan dan pentunjuk secara teknis kepada petugas
pendamping tentang proses fasilitasi/pendampingan dalam pelaksanaan Sistem
Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada Hutan Hak di Propinsi Jawa Timur.
Ruang Lingkup Kegiatan
Kegiatan Fasilitasi Sisten Verifikasi
Legalitas Kayu (SVLK) pada Hutan Hak difokuskan pada pemenuhan verifier dalam rangka proses verifikasi/penilaian SVLK pada kelompok
pengelola hutan hak sesuai ketentuan yang berlaku,dimana pendamping dapat
berperan aktif mulai dari tahapan pembentukan kelompok sampai pendampingan
penilaian.
Teknis Pelaksanaan
1.Persiapan Awal
- Pendamping yang telah ditunjuk berkoordinasi dengan kelompok pengelola hutan hak dalam rangka persiapan awal penilaian SVLK pada Hutan Hak.
- Langkah awal yang diambil adalah menghimpun calon anggota kelompok dengan mengisi form kesediaan menjadi anggota
- Selanjutnya, pendamping bersama kelompok pengelola hutan hak menyiapkan persyaratan sebagai verifier penilaian SVLK hutan hak sebagai berikut :
1.
Dokumen kepemilikan lahan yang sah.
2.
Peta atau Sketsa areal hutan hak dan batas-
Batas di lapangan.
3.
Dokumen angkutan hasil hutan yang sah.
4.
Legalitas pembentukan kelompok.
5.
Rekapitulasi data potensi hutan hak.
6.
Pemenuhan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).
7.
Kepemilikan dokumen lingkungan.
Pendamping beserta
pengurus menyusun profil kelompok,AD/ART kelompok, Apabila verifier penilaian telah terpenuhi, dilakukan internal audit
pemenuhan verifikasi legalitas kayu terhadap anggotanya dalam jangka 3 (tiga)
bulan terakhir dan dituangkan dalam Laporan Internal Audit. Selanjutnya, Ketua
kelompok mengajukan permohonan verifikasi kepada LVLK yang telah ditunjuk.
Pelaksanaan
Sebagai tindak lanjut
permohonan verifikasi SVLK dari kelompok hutan hak, LVLK menginformasikan
rencana pelaksanaan penilaian kepada auditee
melalui website maupun surat resmi. Obyek verifikasi dilakukan
terhadap dokumen auditee selama 3 (tiga) bulan terakhir. Pelaksanaan
penilaian/verifikasi terdir dari 3 (tiga)tahap, yaitu pertemuan
Pembukaan,Verifikasi Dokumen dan Observasi Lapangan serta Pertemuan Penutup.
Penutup
Kegiatan Pendampingan Fasilitasi Sistem
Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada hutan hak dilakukan sesuai dengan
Pentunjuk Pelaksanaan. Apabila terdapat perubahan dan belum diatur dalam
pentunjuk pelaksanaan ini, akan diatur lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar