Senin, 24 Agustus 2020

PERHUTANAN SOSIAL

 

PROGRAM PERHUTANAN SOSIAL

Pendahuluan
Dasar Hukum

Program Perhutanan Sosial telah diatur dalam Peraturan Menteri

Lingkungan Hidup dan Kehutanan  No.83 Tahun 2016,selain itu

terdapat pula peraturan lain yang berkaitan dengan program ini,antara lain :

* Peraturan Menteri Kehutanan No.88 Tahun 2014 tentang Hutan Kemasyarakatan.

   * Peraturan Menteri Kehutanan No.89 Tahun 2014 tentang Hutan Desa.

* Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 35 Tahun 2012 tentang

    Pengelolaan Hutan Adat yang dikembalikan kepada masyarakat adat dan hutan        

    Adat yang di kelola oleh masyarakat.

* Peratuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 39 Tahun 2017     Perhutanan social diwilayah kerja Perum Perhutani.


Pengertian Perhutanan Sosial

Perhutanan Sosil adalah Pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasana hutan negaga atau hutan hak/hutan adat oleh masyarakat sekitar hutan atau masyarkata hokum adat sbagai pelaku utama untuk kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika social budaya demi mewujudkan Hutan Desa,Hutan Kemasyarakatan, Hutan Rakyat,Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan

Latar Belakang Program Perhutanan Sosial

1.      Membuka akses seluas-luasnya kelola hutan bagi masyarakat.

2.      Transparasi pengelolaan sumberdaya hutan.

3.      Peningkatan pelayanan bagi masyarakat.

Perhutanan Sosial adalah :

Sistem pengelolaan hutan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.

* Peraturan Mahkamah Konstitusi No.35 Tahun 2012   tentang pengelolaan hutan adat yang dikembalikan kepada masyarakat adat dan hutan adat yang harus dilestarikan.

      Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perum Perhutani.

      Pelaksanaan Program Perhutanan Sosial

           Program ini telah direncanakan pasca reformasi, akan tetapi kondisi        Indonesia pada tahun 1999 yang masih belum kondusif dan menjadi agenda yang terbengkelai.

 

Tujuan Program

      Memberikan kesejahteraan pada masyarakat Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan, antara lain jangkauan masyarakat akibat akses infrastrukur yang belum merata.

      ˚   Akses legal masyarakat dalam mengelola hutan diharapkan menjadi bentuk

         Nyata dlama melindungi setiap warga Negara dan memberikan  

        Kesejahteraan bagi masyarakat.      

Pendampingan

Kementriaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan menggadeng beberapa pihak serta LSM, agar masyarakat dapat memperoleh pengetahuan dan potensi kawasan hutan, mengembangkan usaha serta pemasaran hasil usaha masyarakat.

Tujuan Perhutanan Sosial

      Memberi pedoman akan pemberian hak pengelolaan,perizinan,kemitraan dan hutan adat

      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui proses pemberdayaan dengan berpegang pada aspek kelestarian hutan.

      Pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan melalui tiga pilar, yaitu lahan,kesempatan berusahah dan sumberdaya manusia.

Program Perhutanan Sosial merupakan perwujudan dari Nawacita yakni:

      Ke-1, Negarahadir melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Indonesia.

      Ke-6, Meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional.

      Ke-7, Mewujudkan kemandirian ekonomi dan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar