PROGRAM PERHUTANAN SOSIAL
Pendahuluan
Dasar Hukum
Program Perhutanan Sosial telah diatur dalam Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.83 Tahun 2016,selain itu
terdapat pula peraturan lain yang berkaitan dengan program ini,antara lain :
* Peraturan Menteri Kehutanan No.88 Tahun 2014 tentang Hutan Kemasyarakatan.
* Peraturan Menteri Kehutanan No.89 Tahun 2014 tentang Hutan Desa.
* Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 35 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Hutan Adat yang dikembalikan kepada masyarakat adat dan hutan
Adat yang di kelola oleh masyarakat.
* Peratuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 39 Tahun 2017 Perhutanan social diwilayah kerja Perum Perhutani.
Pengertian Perhutanan Sosial
Perhutanan Sosil adalah Pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasana hutan negaga atau hutan hak/hutan adat oleh masyarakat sekitar hutan atau masyarkata hokum adat sbagai pelaku utama untuk kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika social budaya demi mewujudkan Hutan Desa,Hutan Kemasyarakatan, Hutan Rakyat,Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan
Latar Belakang Program Perhutanan Sosial
1. Membuka akses seluas-luasnya kelola hutan bagi masyarakat.
2. Transparasi pengelolaan sumberdaya hutan.
3. Peningkatan pelayanan bagi masyarakat.
Perhutanan Sosial adalah :
Sistem pengelolaan hutan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
* Peraturan Mahkamah Konstitusi No.35 Tahun 2012 tentang pengelolaan hutan adat yang dikembalikan kepada masyarakat adat dan hutan adat yang harus dilestarikan.
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perum Perhutani.
• Pelaksanaan Program Perhutanan Sosial
Program ini telah direncanakan pasca reformasi, akan tetapi kondisi Indonesia pada tahun 1999 yang masih belum kondusif dan menjadi agenda yang terbengkelai.
Tujuan Program
• Memberikan kesejahteraan pada masyarakat Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan, antara lain jangkauan masyarakat akibat akses infrastrukur yang belum merata.
˚ Akses legal masyarakat dalam mengelola hutan diharapkan menjadi bentuk
Nyata dlama melindungi setiap warga Negara dan memberikan
Kesejahteraan bagi masyarakat.
Pendampingan
Kementriaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan menggadeng beberapa pihak serta LSM, agar masyarakat dapat memperoleh pengetahuan dan potensi kawasan hutan, mengembangkan usaha serta pemasaran hasil usaha masyarakat.
Tujuan Perhutanan Sosial
• Memberi pedoman akan pemberian hak pengelolaan,perizinan,kemitraan dan hutan adat
• Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui proses pemberdayaan dengan berpegang pada aspek kelestarian hutan.
• Pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan melalui tiga pilar, yaitu lahan,kesempatan berusahah dan sumberdaya manusia.
Program Perhutanan Sosial merupakan perwujudan dari Nawacita yakni:
• Ke-1, Negarahadir melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Indonesia.
• Ke-6, Meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional.
• Ke-7, Mewujudkan kemandirian ekonomi dan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar