Rabu, 04 September 2024

KUNJUNGAN KERJA KCDK WILAYAH PACITAN DI KTH ARGO MUNGGU LESTARI

 KUNJUNGAN KERJA KCDK WILAYAH PACITAN DI KTH ARGO MUNGGU LESTARI

KTH Argo Munggu Lestari mengembangkan kegiatan pembangunan kehutanan dengan prinsip hutan lestari masyarakat sejahtera. 

Selain mengembangkan hutan rakyat dengan tanaman jati,mahoni,gamelina . Kegiatan rehabilitasi kanan kiri jalan melalui penanaman pohon, gerakan penghijauan pada lahan tidur/kosong, sumber air, dan larangan menembak satwa.

Disamping pengembangkan hutan rakyat juga melakukan Penanaman tanaman produktif  mangga,jambu mete,alpukat dan kunyit dibawah tegakan.

Arahan dair Bapak KCDK Wilayah Pacitan

1.    Peran serta Masyarakat dalam pengelolaan hutan dibutuhkan penyuluhan,pendampingan  dan pembinaan yang berkelanjutan.

2.    Pembinaan KTH yang dilaksanakan secara berkesinambungan diarahkan pada upaya peningkatan kemampuna kelompok dalam melaksanakan fungsinya sehingga mampu mengembangkan usaha agribisnis dan menjadi organisasi petani yang produktif, mandiri,  sejahtera dan berkelanjutan.

3.    Kelompok tani hutan sebagai media pembelajaran masyarakat, meningkatkan kapasitas SDM, pemecahan permasalahan, kerja sama dan gotong royong, pengembangan usaha produktif, pengolahan dan pemasaran hasil hutan serta peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan. 


Pembinaan KTH dapat dilakukan oleh penyuluh kehutanan, atau instansi pembina KTH  yang meliputi aspek kelola kelembagaan,kelola kawasan,kelola usaha dengan melihat prioritas kegiatan sesuai dengan kebutuhan KTH.
Bentuk pemberdayaan KTH melalui kegiatan –kegiatan sejauh ini sudah diupayakan dengan memberikan beragam fasilitas  dari pemerintah .




Senin, 24 Juni 2024

SOSIALISASI PENYIAPAN dan PENGEMBANGAN PERHUTANAN SOSIAL di WILAYAH KECAMATAN BUNGKAL

 

SOSIALISASI PENYIAPAN dan PENGEMBANGAN PERHUTANAN SOSIAL di WILAYAH KECAMATAN BUNGKAL



Perhutanan Sosial adalah Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan Negara yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan keseimbangan lingkungan dan dinamika social budaya.

Kebijakan Umum Perhutanan Sosial di areal KHDPK :

PP.No.22 Thn. 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan

Pemerintah memberikan kewenangan kepada Perhutani untuk mengelola sebagian Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Jatim Jateng,Jabar dan Banten

Pemerintah menetapkan areal KHDPK pada sebagian Hutan Lindung dan Hutan Produksi  di Jatim,Jateng, Jabar dan Banten yang bukan menjadi kewenangan Perhutani.

Diwilayah Kecamatan Bungkal terdapat lokasi KHDPK seluas : 682,69 Ha, yang terbagi dibeberapa desa yaitu:

1.    Desa Munggu seluas     442,90  Ha

2.    Desa Pelem                    168,61 Ha

3.    Desa Kupuk                     37,25 Ha

4.    Desa Koripan                   26,72 Ha

5.    Desa Pager                         3,61  Ha

6.    Desa Nambak                    3,60  Ha

Jumlah                           682,69 Ha

Acara Sosialisasi dilaksanakan pada Tgl 20 Juni 2024 bertempat diBalai Koripan Kecamatan Bungkal dan dihadiri 25 orang perwakilan dari desa yaitu

 Desa Munggu 4 Orang,Desa Pelem 4 Orang,Desa Kupuk 4 Orang dan Desa Koripan 9 Orang

Hadir pula perwakilan dari Kecamatan Bungkal 1 Orang, KPH Lawu 2 Orang dan dari CDK Wilayah Pacitan 6 Orang.

Dari hasil sosialisasi dapat disimpukan pendampingan dan pengawalan terhadap proses dimaksud agar masyarakat sekitar hutan dapat menyesuaikan dan mengikuti kebijakan serta aturan terbaru. Oleh karena itu dukungan dari berbagai pihak terutama Pemerintah Daerah agar program bisa berjalan dengan baik dan lancar.







Rabu, 17 April 2024

 

HASIL HUTAN BUKAN KAYU dan NILAI EKONOMISNYA


Manfaat hutan secara langsung adalah sebagai sumber berbagai jenis barang, seperti kayu, getah, kulit kayu, daun, akar, buah, bunga dan lain-lain yang dapat dimanfaatkan secara langsung oleh manusia atau menjadi bahan baku berbagai industri yang hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi hampir semua kebutuhan manusia.

 

Di Wilayah Kecamatan Bungkal banyak terdapat HHBK seperti empon-empon,madu, buah, bambu

Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati selain kayu baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya yang berasal dari hutan.

Bagi sebagian besar penduduk, hasil hutan bukan kayu merupakan salah satu sumber daya penting dibandingkan kayu. Banyak rumah tangga di sekitar kawasan hutan ini, menggantungkan hidupnya terutama pada hasil hutan bukan kayu sebagai kebutuhan sampingan (subsistem) dan atau sebagai sumber pendapatan utama.

 

 


Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.35 / Menhut-II/2007 Pasal 1 Ayat 3 Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani termasuk produk budidaya kecuali kayu yang asalnya dari hutan.

Hasil hutan bukan kayu (HHBK) adalah sumber daya alam yang melimpah terutama di Indonesia sendiri, ditambah lagi prospek dari jenis hutan ini adalah sangat baik untuk dikembangkan