Selasa, 29 Oktober 2019

KONSERVASI TANAH DAN AIR




Dasar Hukum
  •   UUD 45 pasal 33 ayat 3 dan UUPA (Pelestarian Alam)
  •   UU No.5 Th. 1960  Tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria
  •   UU No. 11 Th. 1974 tentang Pengairan
  •   UU No. 5 Th 1990 Tentang Konservasi SAH dan E
  •   UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan LH
  •   UU No. 12 Th 1992 Sistem Budidaya Tanaman
  •   UU No. 24 Th. 1992 Tentang Tata Ruang
  •   UU No. 22 Th. 1999 Tentang pemerintahan Daerah
  •   UU No. 41 Th. 1999 Tentang Kehutanan
  •   UU No. 5 Th. 1990 mengharuskan semua pemegang hak atas tanah utk memelihara tanah termasuk menambah kesuburan serta mencegah kerusakannya dengan memperhatikan ekonomi lemah.   
Pengertian Tanah dan Lahan

Tanah adalah :
Merupakan  medium  tumbuhan tingkat tinggi dan mrpk landasan hidup bagi hewan dan manusia

Lahan adalah :
Merupakan suatu wilayah ( region) yaitu satuan ruang berupa lingkungan yang ditempati masyarakat manusia.

PRINSIP-PRINSIP DAN TEKNIK KONSENVARSI TANAH
Lahan yang terbuka dan diolah secara salah akan menyebabkan erosi. Disamping itu pengelolaan tanah oleh manusia yang salah juga dapat menimbulkan erosi sehingga tanah tidak dapat melakukan fungsinya sebagai media produksi,media pengatur tata air dan media perlindungan.
Untuk menghindari terjadinya erosi maka secara sipil teknis perlu dilakukan tindakanyang dapat mengurangi kecepatan airpermukaan dan meningkatkan penyerapan air dalam tanah.

 
TUJUAN KONSERVASI TANAH
·      MENINGKATKAN PRODUKTIFITAS
·      MENJAGA KELESTARIAN
·     DENGAN MENURUNKAN DAMPAK NEGATIF PENGELOLAAN LAHAN SEPERTI EROSI,SEDIMENTASI DAN BANJIR.



PRINSIP BANGUNAN KONSERVASI TANAH
1.        BAHAN MURAH
2.        MUDAH DIDAPAT
3.        BAHAN LOKAL
4.        KUAT
5.        AMAN
6.        BERMANFAAT
7.        EFISIEN


Cara Sipil Teknis
Ada beberapa macam bangunankonservasi tanah yang akan dibangun sesuai Peraturan Menteri Kehutanan No.: P 03/Menhut-V/2004 yaitu:
1.      Dam Pengendali
2.      Dam penahan
3.      Pengendali jurang


Dam Pengendali:
Pengertian Dam Pengendali :
           Bendungan kecil yang dapat menampung air (tidak lolos air) dengan Kontruksi urugan tanah dengan lapisan kedap air atau kontruksi beton ( tipe busur) untuk pengendalian erosi dan aliran permukaan dan dibuat pada alur jurang/sungai kecil tinggi maksimal 8 meter.
 Tujuan:
·      Untuk mengendalikan endapan dan aliran sungai yan ada di permukaan tanah yang bersal dari daerah tangkapan air dibagian hulunya.
·      Menaikan permukaan air tanah sekitarnya.
·      Tempat persediaan air bagi masyarakat ( rumah tangga,irigasi ternak,dan lain-lain).
 

SASARAN :
·    Daerah kritis dengan kemiringan lereng (15-35)%,bukan daerah longsor/bergerak untuk patahan dengan luas daerah  tangkapan (cathman area) sekitar 100-250 ha.
·      Luas genangan luasdaerah tangkapan air adalah  1 : 50 samapi 1: 100.
·      Mudah mendapatkan bahan yang diperlukan.
 

DAM PENAHAN
Dam Penahan adalah : bendungan kecil yang lolos air dengan kontruksi bronjong batu,anyaman ranting atau trucuk bamboo/kayu yang dibuat pada alur jurang dengan tinggi maksimum 4 meter.
Tujuan :
1.    Mengendalikan endapan dan aliran permukaan dari daerar tangkapan air dibagikan hulu.
2.    Meningkatkan permukaan air tanah di bagian hilirnya.
Sasaran :
1.    Daerah kritis dengan kemiringan lereng ( 15-35) %.
2.    Daerah yang sudah diupayakan RLKT tetapi hasinya belun efektif.
3.    Daerah tangkapan airnya sekitar 30 ha.
4.    Lokasi terletak pada tempat yang stabil.

PEMBUATAN DAM PENAHAN
1.        Penganyaman / pembuatan kawat bronjong,ranting,trucuk bamboo/kayu.
2.        Pemasangan bronjong kawat,anyaman ranting,trucuk,bamboo/kayu.
3.        Pengisian batu kedalam bronjong kawat
4.        Pengikatan kawat bronjong,anyaman ranting dan bamboo/kayu.
5.        Penguat tebing.



PEMELIHARAAN
Pemeliharaan meliputi perbaikan/penyulaman kawat bronjong,anyaman rantingdan trucuk/kayu yang putus atau rusak dan pengisian kembali batu kedalam brojong kawat serta penguatan teras didinding tanah sekitar Dam Penahan.
 
PENGENDALI JURANG ( Gully Plug ):
Pengertian :
Bangunan pengendali jurang adalah Bendungan kecil yang lolos air yang dibuat pada parit-parit melintang alur parit dengan kontruksi batu,kayu/bamboo.
Tujuan :
Memperbaiki lahan gurusan air guna mencegah terjadinya jurang/parit yang semakin besar,sehingga erosi dan sediment terkendali.
Sasaran :
·           Lahan dengan kemiringan sampai 30 %
·           Daerah tangkapan air maksimum 10 Ha.
·           Lebar dan kedalaman alur/parit/jurang maksimum 3 X 3 m.
·           Panjang alur parit/jurang sampai sekitar 250 m.
·           5 Kemiringan alur maksimum 5 %.
Pemeliharaan :
Penyulaman tanaman di sekitar bangunan utama,stabilitas lereng.

KESIMPULAN:
·  Dengan memperhatikan dan memahami berbagai aspek  (teknik,biaya,dan manfaat) berbagai metode konservasi tanah mulai dari cara sipil teknis,Vegetatip,Kimia maka dapat dikemukakan bahwa ditinjau dari segi tekink,biaya dan resiko,konservasi tanah secara vegetative merupakan cara yang paling menguntungkan.
·      Pengertian ini harus di kemukakan karena di waktu yang lalu konservasi tanah selalu diidentikan dengan pembuatan bangunan pengendali erosi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar