HASIL HUTAN BUKAN KAYU SOLUSI PENINGKATAN KESEJATERAAN MASYARAKAT
Hasil hutan bukan kayu (HHBK) adalah hasil
hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya
kecuali kayu yang berasal dari hutan. Pengertian lainnya dari hasil hutan bukan
kayu yaitu segala sesuatu yang bersifat material (bukan kayu) yang diambil dari
hutan untuk dimanfaatkan bagi kegiatan ekonomi dan peningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Hasil hutan bukan kayu pada umumnya merupakan hasil sampingan dari
sebuah pohon, misalnya getah, daun, kulit, buah atau berupa tumbuhan-tumbuhan
yang memiliki sifat khusus seperti rotan, bambu dan lain-lain. Pemungutan hasil
hutan bukan kayu pada umumnya merupakan kegiatan tradisionil dari masyarakat
yang berada di sekitar hutan, bahkan di beberapa tempat, kegiatan pemungutan
hasil hutan bukan kayu merupakan kegiatan utama sebagai sumber kehidupan
masyarakat sehari-hari.
Hasil hutan bukan kayu telah lama diketahui
menjadi komponen penting dari kehidupan masyarakat sekitar hutan. Bagi sebagian
besar penduduk, hasil hutan bukan kayu merupakan salah satu sumber daya penting
dibandingkan kayu. Banyak rumah tangga di sekitar kawasan hutan ini,
menggantungkan hidupnya terutama pada hasil hutan bukan kayu sebagai kebutuhan
sampingan (subsistem) dan atau sebagai sumber pendapatan utama.
Peluang usaha HHBK Sudah sejak lama masyarakat
sekitar hutan menggantungkan hidupnya dari hasil hutan, belakangan sejak
masuknya investasi untuk mengeksploitasi kawasan hutan khususnya kayu (sudah
dekade keempat) masyarakat seakan terbius dan lupa bahwa hutan ternyata tidak
hanya kayu saja namun banyak yang nir kayu dapat dimanfaatkan dan memiliki
pangsa pasar yang bagus. Untuk dapat mengelola Sumberdaya hutan (SDH) mempunyai
potensi multi fungsi yang dapat memberikan manfaat ekonomi, lingkungan dan
sosial bagi kesejahteraan umat manusia. Manfaat tersebut bukan hanya berasal
dari Hasil Hutan Kayu (HHK) seperti yang terjadi saat ini, melainkan juga
manfaat hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan jasa lingkungan (pemanfaatan aliran
air, pemanfaatan air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati,
penyelamatan dan perlindungan). Sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku (Pengelolaan pemanfaatan HHBK) tercantum pada Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999, yaitu pasal 26 (pemungutan HHBK pada hutan lindung), pasal 23 dan
26 (pemanfataan HHBK pada hutan produksi). Demikian juga halnya pada Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, upaya optimalisasi HHBK juga terdapat pada pasal
28 (Pemungutan HHBK pada Hutan Lindung), pasal 43 dan 44 (Pemanfaatan HHBK
dalam hutan alam dan tanaman pada hutan produksi). Pemerintah melalui
Departemen Kehutanan telah menyusun strategi
Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu
Nasional yang bertujuan untuk Menggali potensi daerah dalam pengembangan HHBK
sebagai alternatif sumber pangan, sumber bahan obat-obatan, penghasil serat,
penghasil getah-getahan dan lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, mendukung kebijakan nasional dalam mengembangkan dan meningkatkan
produksi HHBK serta tersedianya acuan mulai dari perencanaan sampai pasca panen
bagi pelaku usaha, para pihak dan masyarakat luas dalam pengembangan HHBK;
Paradigma baru sektor kehutanan memandang hutan sebagai sistem sumberdaya yang
bersifat multi fungsi, multi guna dan memuat multi kepentingan serta
pemanfaatannya diarahkan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Paradigma ini makin menyadarkan kita bahwa produk HHBK merupakan salah satu
sumber daya hutan yang memiliki keunggulan komparatif dan paling bersinggungan
dengan masyarakat sekitar hutan. HHBK terbukti dapat memberikan dampak pada
peningkatan penghasilan masyarakat sekitar hutan dan memberikan kontribusi yang
berarti bagi penambahan devisa negara.
15 Secara ekologis HHBK tidak memiliki
perbedaan fungsi dengan hasil hutan kayu, karena sebagian besar HHBK merupakan
bagian dari pohon. Menurut UU Kehutanan Nomor 41 tahun 1999, disebutkan bahwa
HHBK adalah hasil hutan hayati maupun non hayati atau menurut FAO (2000) adalah
barang (goods) yang dihasilkan benda hayati selain kayu yang berasal dari hutan
atau lahan sejenis. Adapun HHBK yang dimanfaatkan dan memiliki potensi untuk
dimanfaatkan oleh masyarakat, menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.35/Menhut-II/2007 dapat dibedakan menjadi beberapa bagian sebagai berikut :
1. Kelompok Hasil Tumbuhan dan Tanaman a. Kelompok
Resin : seperti Damar, Kopal, Resin Gaharu, Resin Kemenyan, Kapur barus,
Gondorukem, dll. b. Kelompok Minyak Atsiri : Minyak Akar wangi, m.gandapura,
m.cendana, m.eukaliptus, m.gaharu, m.kamper, m. Keruing, m. Terpentin, dll. c.
Kelompok minyak lemak, pati dan buah-buahan : Minyak Kemiri, m. Ketapang, m.
Nyatoh, m. Tengkawang, m. Nyamplung, Tepung Sagu, Gula Nipah, Gula Aren, Tepung
Gadung, Tepung Suweg, Rebung, Buah Kolang Kaling, b.cempedak, Durian, duku,
langsat, jengkol, lengkeng, petai, kecapi, dll. d. Kelompok tannin, bahan
pewarna dan getah : Tannin Nyirih, tn.ketapang, tn. Rizophora, tn. Gambir, tn.
Bruguiera, Pewarna Angsana, pw. Coklat kemerahan (Belian), pw.kuning emas
(pinang), Getah Jelutung, gt.perca, gt. Pulai, gt. Ketiau, gt.karet Hutan dll.
e. Kelompok tumbuhan obat dan tanaman hias : Akar Kering olahan (Akar Kuning),
Ekstrak getah api-api, Ekstrak batang Brotowali, Ektrak daun Kayu Putih,
Akstrak Pasak Bumi, Anggrek, Pakis, Cemara, Kantong Semar, dll. f. Kelompok
palma dan bambu : Rotan Manau, R. Semambu, R. Tohiti, R.Lilin, R. Pulut, R.
Sega, R. Uwi tikus, Bambu Apus, B. Batu, B. Petung, B. Siam, B. Duri, Nibung,
dll. g. Alkaloid : Ekstrak pepagan Kina h. Kelompok lainnya : Kulit Ipuh, Daun
Kering Nipah, Bahan Anyaman Pandan dan Purun.
2.
3.Lebah,
seperti yang selama ini dikenal baik sebagai serangga penghasil madu, merupakan
salah satu hasil hutan yang diminati banyak masyarakat Indonesia. Rasanya yang
manis dan khasiatnya yang tinggi membuat madu terkadang menjadi pilihan terbaik
untuk menggantikan multivitamin. Tidak sedikit masyarakat sekitar hutan yang
menjadikan lebah sebagai salah satu mata pencaharian mereka.
Lebah menggunakan penyerbukan bunga untuk dapat
menghasilkan madunya. Seperti cara penyerbukan pada umumnya, lebah yang membawa
serbuk sari ke putik bunga akan mendapatkan nektar dari ekstrak bunga. Nektar
ini nantinya akan diberikan kepada seluruh penghuni sarang lebah dari lebah
pekerja untuk dimakan.
Madu yang baru
dihasilkan dari nektar merupakan hasil madu yang paling baik. Sehingga, dalam
pengambilan madu perlu juga diperhatikan waktu optimal lebah dalam menghasilkan
madu. Waktu tersebut adalah ketika musim kemarau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar