PROGRAM PERHUTANAN
SOSIAL
Pendahuluan
Dasar Hukum
Program Perhutanan Sosial
telah diatur dalam Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan No.83 Tahun 2016,selain itu
terdapat pula peraturan
lain yang berkaitan dengan program ini,antara lain :
* Peraturan Menteri
Kehutanan No.88 Tahun 2014 tentang Hutan Kemasyarakatan.
* Peraturan Menteri Kehutanan No.89 Tahun
2014 tentang Hutan Desa.
* Peraturan Mahkamah
Konstitusi No. 35 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Hutan Adat yang dikembalikan
kepada masyarakat adat dan hutan
Adat yang di kelola oleh masyarakat.
* Peratuan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 39 Tahun 2017 Perhutanan social diwilayah kerja Perum
Perhutani.
Pengertian Perhutanan
Sosial
Perhutanan Sosil adalah
Pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasana hutan negaga atau
hutan hak/hutan adat oleh masyarakat sekitar hutan atau masyarkata hokum adat
sbagai pelaku utama untuk kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika
social budaya demi mewujudkan Hutan Desa,Hutan Kemasyarakatan, Hutan
Rakyat,Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan
Latar Belakang Program
Perhutanan Sosial
1.
Membuka akses seluas-luasnya kelola hutan bagi
masyarakat.
2.
Transparasi pengelolaan sumberdaya hutan.
3.
Peningkatan pelayanan bagi masyarakat.
Perhutanan Sosial adalah
:
Sistem pengelolaan hutan
yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola
pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
* Peraturan Mahkamah
Konstitusi No.35 Tahun 2012 tentang
pengelolaan hutan adat yang dikembalikan kepada masyarakat adat dan hutan adat
yang harus dilestarikan.
•
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No.39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perum Perhutani.
• Pelaksanaan
Program Perhutanan Sosial
Program ini telah direncanakan pasca
reformasi, akan tetapi kondisi Indonesia
pada tahun 1999 yang masih belum kondusif dan menjadi agenda yang terbengkelai.
Tujuan Program
•
Memberikan kesejahteraan pada masyarakat
Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan, antara lain jangkauan masyarakat
akibat akses infrastrukur yang belum merata.
˚ Akses legal masyarakat dalam mengelola hutan
diharapkan menjadi bentuk
Nyata dlama
melindungi setiap warga Negara dan memberikan
Kesejahteraan
bagi masyarakat.
Pendampingan
Kementriaan Lingkungan
Hidup dan Kehutanan dengan menggadeng beberapa pihak serta LSM, agar masyarakat
dapat memperoleh pengetahuan dan potensi kawasan hutan, mengembangkan usaha
serta pemasaran hasil usaha masyarakat.
Tujuan Perhutanan Sosial
•
Memberi pedoman akan pemberian hak
pengelolaan,perizinan,kemitraan dan hutan adat
•
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui
proses pemberdayaan dengan berpegang pada aspek kelestarian hutan.
•
Pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan
melalui tiga pilar, yaitu lahan,kesempatan berusahah dan sumberdaya manusia.
Program Perhutanan Sosial
merupakan perwujudan dari Nawacita yakni:
•
Ke-1, Negarahadir melindungi segenap bangsa dan
memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Indonesia.
•
Ke-6, Meningkatkan produktifitas rakyat dan daya
saing di pasar Internasional.
•
Ke-7, Mewujudkan kemandirian ekonomi dan
menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.